Izin Tinggal Terbatas (ITAS) merupakan dokumen penting bagi warga asing yang tinggal di Indonesia, termasuk di Kota Malang. Namun, untuk mendapatkan ITAS di Malang, ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dengan teliti.
Prosedur untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas di Malang tidaklah rumit, namun membutuhkan ketelitian dalam melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah memiliki sponsor atau penjamin yang sah. Menurut Pak Agus, seorang petugas Imigrasi di Malang, “Sponsor atau penjamin ini bertanggung jawab atas warga asing yang akan tinggal di Malang dan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pihak Imigrasi.”
Selain itu, warga asing yang ingin mendapatkan ITAS di Malang juga harus melengkapi dokumen seperti paspor, surat keterangan sehat, surat pernyataan tidak akan bekerja di luar izin, serta bukti pembayaran biaya administrasi. “Ketelitian dalam melengkapi dokumen-dokumen ini sangat penting, agar proses pengajuan ITAS bisa berjalan lancar,” tambah Pak Agus.
Menurut Ibu Siti, seorang pakar hukum imigrasi di Malang, “Prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas di Malang telah ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku.” Ibu Siti juga menekankan pentingnya untuk tidak melanggar aturan yang ada, karena dapat berdampak pada pembatalan ITAS dan bahkan deportasi.
Dalam proses pengajuan ITAS di Malang, konsultasikan dengan pihak Imigrasi atau ahli hukum imigrasi untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat. Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi, warga asing dapat tinggal dan beraktivitas di Malang dengan aman dan nyaman. Jadi, pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan Izin Tinggal Terbatas di Malang.