Panduan Mengurus Izin Tinggal Terbatas di Malang


Panduan Mengurus Izin Tinggal Terbatas di Malang

Halo, pembaca setia! Apakah kamu saat ini tinggal di Malang dan ingin memperpanjang izin tinggal terbatasmu? Tenang saja, kami akan memberikan panduan lengkap bagaimana cara mengurus izin tinggal terbatas di Kota Malang.

Pertama-tama, Izin Tinggal Terbatas atau ITAS merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi setempat untuk memberikan izin tinggal sementara bagi Warga Negara Asing (WNA). Dalam proses pengurusan ITAS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti surat permohonan, fotokopi paspor, surat sponsor, dan sebagainya.

Menurut Bapak Surya, seorang pengacara imigrasi di Malang, “Penting bagi WNA untuk memperpanjang izin tinggal terbatasnya tepat waktu agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Jika terlambat, bisa berdampak pada status legalitasnya di Indonesia.”

Proses pengurusan ITAS di Malang biasanya memakan waktu yang cukup lama, oleh karena itu disarankan untuk memulai proses pengurusan minimal 30 hari sebelum masa berlaku izin tinggal terbatas habis.

Selain itu, penting juga untuk memperhatikan biaya yang diperlukan dalam pengurusan ITAS. Biaya tersebut meliputi biaya administrasi, biaya legalitas, dan biaya lainnya yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bapak Surya juga menambahkan, “Sebagai WNA yang tinggal di Indonesia, penting bagi kita untuk selalu mematuhi peraturan yang ada dan menjalankan proses pengurusan izin tinggal dengan baik. Dengan begitu, kita dapat menikmati masa tinggal di Indonesia dengan aman dan nyaman.”

Jadi, itulah panduan singkat mengenai cara mengurus izin tinggal terbatas di Malang. Jangan lupa untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku dan menghindari segala bentuk pelanggaran. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang sedang atau akan mengurus izin tinggal terbatas di Kota Malang. Terima kasih dan semoga lancar proses pengurusannya!

Theme: Overlay by Kaira imigrasi-malang.com
Malang, Indonesia