Rincian Biaya dan Syarat Dokumen untuk Pembuatan Paspor di Malang


Anda sedang merencanakan untuk membuat paspor di Malang? Nah, sebelum Anda memulai prosesnya, ada baiknya untuk mengetahui rincian biaya dan syarat dokumen yang dibutuhkan. Hal ini penting agar Anda bisa mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan lancar.

Menurut informasi yang saya dapatkan, rincian biaya untuk pembuatan paspor di Malang adalah sebesar Rp 355.000 untuk paspor biasa dan Rp 655.000 untuk paspor elektronik. Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan pengurusan. Jadi, pastikan Anda menyiapkan uang sesuai dengan jenis paspor yang Anda butuhkan.

Selain biaya, Anda juga perlu mempersiapkan syarat dokumen yang diperlukan. Beberapa dokumen yang biasanya diminta antara lain kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi, akta kelahiran, surat nikah (jika sudah menikah), serta surat keterangan domisili. Pastikan dokumen-dokumen tersebut dalam kondisi lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Menurut Bapak Agus, Kepala Kantor Imigrasi Malang, “Proses pembuatan paspor di Malang bisa dilakukan dengan mudah asalkan persyaratan dan biaya sudah dipenuhi dengan benar. Kami siap membantu masyarakat yang ingin membuat paspor dengan memberikan pelayanan yang terbaik.”

Jangan lupa juga untuk memperhatikan jadwal pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Malang. Pastikan Anda datang pada jam operasional yang telah ditentukan agar proses pengurusan paspor berjalan lancar tanpa hambatan.

Jadi, itulah rincian biaya dan syarat dokumen untuk pembuatan paspor di Malang. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan untuk membuat paspor. Jangan ragu untuk menghubungi Kantor Imigrasi Malang jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut. Selamat mengurus paspor dan selamat berlibur!

Theme: Overlay by Kaira imigrasi-malang.com
Malang, Indonesia