Pembuatan Paspor di Malang: Proses, Biaya, dan Waktu yang Dibutuhkan
Jika Anda ingin membuat paspor di Malang, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu. Proses pembuatan paspor tidaklah sulit, namun membutuhkan beberapa tahapan yang harus dilalui.
Proses pembuatan paspor di Malang dimulai dengan mengisi formulir permohonan paspor di kantor Imigrasi setempat. Setelah itu, Anda perlu melengkapi berkas-berkas seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Setelah semua berkas lengkap, Anda akan dijadwalkan untuk wawancara dan pengambilan foto. Proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 1-2 minggu.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Malang, Budi Santoso, proses pembuatan paspor di Malang cukup efisien. “Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan agar proses pembuatan paspor bisa lebih cepat dan mudah bagi masyarakat,” ujarnya.
Namun, selain proses, biaya juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Biaya pembuatan paspor di Malang bervariasi tergantung jenis paspor yang Anda butuhkan. Untuk paspor biasa, biayanya sekitar Rp 355.000 untuk 48 halaman dan Rp 655.000 untuk 96 halaman. Sedangkan untuk paspor darurat, biayanya sekitar Rp 655.000 untuk 48 halaman dan Rp 1.355.000 untuk 96 halaman.
“Biaya pembuatan paspor memang tidak murah, namun itu semua untuk keamanan dan kebutuhan perjalanan Anda ke luar negeri,” kata Budi Santoso.
Selain itu, waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor juga perlu Anda perhitungkan. Biasanya, paspor bisa selesai dalam waktu 1-2 minggu setelah proses wawancara dan pengambilan foto selesai. Namun, jika ada kendala atau peningkatan jumlah pemohon, waktu pembuatan paspor bisa lebih lama.
Jadi, jika Anda ingin membuat paspor di Malang, pastikan Anda menyiapkan berkas-berkas dengan lengkap, memperhatikan biaya yang diperlukan, dan menyediakan waktu yang cukup. Dengan begitu, proses pembuatan paspor di Malang akan berjalan lancar dan Anda bisa segera memiliki paspor untuk keperluan perjalanan Anda ke luar negeri.