Pelayanan

Pelayanan di Imigrasi Malang mencakup berbagai layanan yang berkaitan dengan administrasi keimigrasian, baik untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Kantor Imigrasi Malang bertugas memberikan pelayanan yang efisien dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah beberapa jenis pelayanan yang diberikan oleh Imigrasi Malang:

1. Pembuatan dan Pengurusan Paspor

  • Paspor Baru: Proses pembuatan paspor baru bagi WNI yang pertama kali mengajukan atau yang telah kadaluarsa. Prosesnya melibatkan pengisian formulir, verifikasi dokumen, dan wawancara.
  • Perpanjangan Paspor: Pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku paspor bagi pemegang paspor yang masa berlakunya hampir habis.
  • Penggantian Paspor Rusak/Hilang: Pelayanan untuk mengganti paspor yang rusak atau hilang, dengan prosedur yang melibatkan pelaporan kehilangan kepada pihak berwajib.

2. Visa untuk WNA

  • Pengajuan Visa Kunjungan: Imigrasi Malang melayani pengajuan visa untuk warga negara asing (WNA) yang ingin berkunjung ke Indonesia. Visa ini bisa berupa visa kunjungan singkat (wisata, bisnis, keluarga) dan visa lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Perpanjangan Visa: Bagi WNA yang masa tinggalnya di Indonesia sudah hampir habis, Imigrasi Malang juga menyediakan layanan perpanjangan visa sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Izin Tinggal untuk WNA

  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS): Bagi WNA yang bekerja atau tinggal lebih lama di Indonesia, Imigrasi Malang menyediakan izin tinggal terbatas untuk jangka waktu tertentu.
  • Izin Tinggal Tetap (ITAP): Bagi WNA yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti menikah dengan WNI atau berinvestasi di Indonesia, dapat mengajukan izin tinggal tetap.

4. Layanan Informasi Keimigrasian

  • Konsultasi dan Informasi Keimigrasian: Imigrasi Malang memberikan layanan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait prosedur keimigrasian, seperti cara mengajukan visa, paspor, dan izin tinggal.
  • Sosialisasi: Imigrasi Malang juga mengadakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan dan kebijakan keimigrasian terbaru.

5. Layanan Keimigrasian untuk Anak

  • Pengurusan Paspor Anak: Imigrasi Malang juga melayani pembuatan paspor untuk anak-anak yang masih di bawah umur. Persyaratan untuk anak-anak sedikit berbeda, di mana orangtua harus hadir dengan membawa dokumen yang diperlukan.

6. Layanan Pengawasan Orang Asing

  • Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing: Imigrasi Malang bertugas untuk mengawasi orang asing yang tinggal di wilayahnya. Layanan ini melibatkan registrasi dan monitoring orang asing yang tinggal di Indonesia, baik yang memiliki izin tinggal sementara atau tetap.
  • Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran Keimigrasian: Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, seperti tinggal lebih lama dari yang diizinkan, Imigrasi Malang berwenang untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan.

7. Layanan Keimigrasian untuk TKI (Tenaga Kerja Indonesia)

  • Pengurusan Paspor untuk TKI: Imigrasi Malang juga menyediakan pelayanan khusus bagi TKI yang ingin bekerja di luar negeri, seperti pembuatan paspor dan verifikasi dokumen lainnya.
  • Fasilitasi Kepulangan dan Perlindungan TKI: Imigrasi Malang mendukung proses kepulangan TKI yang telah bekerja di luar negeri dengan melakukan pemrosesan administrasi yang dibutuhkan.

8. Pelayanan Imigrasi untuk Keperluan Khusus

  • Layanan untuk Diplomatik dan Konsuler: Imigrasi Malang juga melayani keperluan dokumen keimigrasian bagi perwakilan negara asing di Indonesia, seperti paspor diplomatik dan visa khusus untuk diplomatik.
  • Pelayanan untuk Pekerja Asing dan Investor: Imigrasi Malang memberikan layanan untuk pekerja asing yang bekerja di Indonesia dengan berbagai jenis izin tinggal atau visa kerja.

9. Layanan Online dan Pengajuan Secara Digital

  • Sistem Online: Untuk mempermudah akses, Imigrasi Malang menyediakan layanan online, seperti pengajuan paspor baru, perpanjangan paspor, dan permohonan visa. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online sebelum melakukan verifikasi di kantor.
  • Layanan Pembayaran: Beberapa layanan imigrasi juga memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran biaya administrasi secara online.
Theme: Overlay by Kaira imigrasi-malang.com
Malang, Indonesia