Sejarah Imigrasi Malang berawal dari upaya pemerintah Indonesia dalam mengatur keluar-masuknya orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di Kota Malang. Kantor Imigrasi Kota Malang sebagai salah satu instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, memiliki tugas utama dalam melaksanakan tugas keimigrasian di wilayahnya.
Kantor Imigrasi Kota Malang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terkait dengan berbagai dokumen perjalanan internasional, seperti paspor dan visa, serta mengatur berbagai prosedur keimigrasian lainnya, termasuk pengawasan terhadap orang asing dan penegakan hukum terkait masalah keimigrasian.
Perkembangan Imigrasi Malang dimulai sejak Kota Malang menjadi wilayah yang strategis, baik dari sisi sosial, budaya, dan ekonomi, yang mengundang orang asing baik untuk kunjungan, pekerjaan, atau studi. Dalam beberapa tahun terakhir, Kantor Imigrasi Malang telah berkembang seiring dengan meningkatnya mobilitas internasional dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan keimigrasian yang lebih baik dan efisien.
Dengan adanya berbagai pembaruan dalam sistem pelayanan dan penggunaan teknologi yang lebih modern, Kantor Imigrasi Malang kini semakin optimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat, baik dalam hal penerbitan dokumen perjalanan maupun pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di wilayah tersebut.