Informasi terbaru tentang izin tinggal WNA di Malang sangat penting untuk diketahui oleh para pemegang izin tinggal yang berada di kota ini. Mengetahui prosedur dan kebijakan terbaru akan membantu mereka untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menghindari masalah di kemudian hari.
Menurut Kepala Dinas Imigrasi Malang, Bapak Surya, izin tinggal bagi WNA di Malang mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir. “Kami terus melakukan pembaruan dalam proses izin tinggal bagi WNA untuk memperbaiki pelayanan dan meningkatkan keamanan bagi mereka yang tinggal di Malang,” ujarnya.
Salah satu informasi terbaru adalah tentang persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin tinggal di Malang. Menurut informasi yang kami dapatkan, pemegang izin tinggal harus memiliki dokumen yang lengkap dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pihak imigrasi.
Selain itu, proses perpanjangan izin tinggal juga perlu diperhatikan oleh pemegang izin tinggal. Menurut Bapak Surya, “Proses perpanjangan izin tinggal harus dilakukan sebelum masa berlaku izin lama habis. Jika terlambat, pemegang izin tinggal bisa dikenakan denda atau bahkan deportasi.”
Terkait dengan informasi terbaru ini, banyak pemegang izin tinggal WNA di Malang merasa perlu untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan imigrasi. “Kami perlu selalu up to date dengan informasi terbaru agar tidak terjadi kesalahan atau ketidaknyamanan selama tinggal di Malang,” ujar salah seorang pemegang izin tinggal asal Australia.
Dengan adanya informasi terbaru tentang izin tinggal WNA di Malang, diharapkan para pemegang izin tinggal dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjalani proses perpanjangan izin tinggal dengan lancar. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, dapat langsung menghubungi Kantor Imigrasi Malang untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan akurat.